Logo Bloomberg Technoz

Beli LPG 3 Kg Akan Segera Dibatasi, Aturan Tuntas Semester I-2026

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 January 2026 11:10

Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kg di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur pengetatan pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) 3 Kg bakal rampung paling lambat semester I-2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan rancangan perpres tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan dan dipastikan bakal rampung pada paruh pertama tahun ini.

“Draf perpres sedang dikoordinasikan, kami kejar [agar] semester I-2026 ini bisa tuntas atau lebih cepat,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Kamis (29/1/2026).


Laode membeberkan perpres baru tersebut bakal mengatur masa transisi penerapan pembatasan pembelian LPG 3 Kg.

Nantinya, pembatasan tersebut akan diterapkan terbatas pada sejumlah daerah tertentu hingga akhirnya diberlakukan untuk nasional.