OJK Bekukan Izin NH Korindo, Terkait IPO Emiten Benny Tjokro POSA
Sultan Ibnu Affan
14 March 2026 17:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia atau NH Korindo selaku penjamin emisi efek dalam IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Sanksi tersebut meliputi pengenaan denda sebanyak Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat keputusan ditetapkan.
Pemberian sanksi dilakukan sebagai salah satu langkah penegakan hukum soal penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga dugaan manipulasi saham dengan tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti.
"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas," kata Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/3/2026).
NH Korindo belakangan diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA.




























