Logo Bloomberg Technoz

Usai dinyatakan lengkap atau P.21,  penyidik OJK melanjutkan tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada 7 Januari silam, OJK menyatakan dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Laporan Penyaluran Rp 12 Miliar Dana Fiktif  

Aksi laporan fiktif atas penyaluran dana milik investor atau lender diketahui mencapai sekitar Rp12 miliar, yang kemudian diketahui dilaporkan kepada OJK. Otoritas pengawas sektor keuangan ini menyebut penegakan hukum dilakukan berjenjang, mulai dari pengawasan hingga penyidikan. 

Secara khusus penyidikan dilakukan berdasarkan penetapan tersangka terhadap Crowde dan direktur utamanya, YS, serta Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan.

Kuasa hukum tersangka lantas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. 

“Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.”

(wep)

No more pages