Menurut dia, kebijakan terkait registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) tersebut merupakan era baru. Meutya pun mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto sudah memberikan tugas terhadap Kemkomdigi RI guna melindungi dunia maya.
"Jadi, Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital, ini sejak awal. Dan tentu dalam kerangka itu kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM card," tutur Meutya.
Dia menjelaskan, perbaikan tata kelola registrasi pelanggan ini sempat dilakukan sebelumnya pada 2014. Meutya menilai hal itu telah cukup lama.
"Karena itu di tahun 2026 ini, yang prosesnya dimulai di tahun 2025, Komdigi merasa perlu untuk melakukan pembaharuan dari aturan yang memang sudah lama yaitu sejak 2014, terutama terkait dengan kemajuan digital yang juga amat sangat cepat," terang dia.
"Jadi aneh rasanya kalau kita masih menggunakan aturan tata kelola SIM card yang dikeluarkan di 2014 tanpa penyempurnaan. Jadi ini sifatnya adalah penyempurnaan dari aturan yang sudah ada sebelumnya," imbuh Meutya.
(ain)





























