Logo Bloomberg Technoz

“Sehingga dengan landasan itu kami cabut, ada delapan izin sebenarnya, yang kita sedang akan cabut karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata. Kemudian, pencabutan persetujuan lingkungan dari bukti kajian para ahli dan dari modeling saintifik yang dilakukan,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menggugat enam entitas usaha secara perdata dengan denda administratif yang diajukan Rp4,8 triliun. Akan tetapi, terdapat dua entitas usaha tambahan yang turut digugat KLH.

Dia memastikan seluruh perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan operasionalnya, sebab izin lingkungan merupakan perizinan dasar yang harus dipenuhi oleh entitas usaha di sektor pertambangan, energi, perkebunan, bahkan kehutanan.

“Di dalam rezim peraturan undang-undang yang baru, maka izin lingkungan itu menjadi prasyarat dasar. Kalau izin lingkungan kita cabut, berarti sepertinya rohnya sudah tidak ada untuk bisa melakukan kegiatan teknis,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.

Menurut Bahlil, PLTA tersebut seharusnya dapat memasuki komisioning pada akhir 2025, tetapi tahapan tersebut tertunda hingga akhirnya izin operasionalnya dicabut.

Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengkaji lebih lanjut ihwal operasional PLTA tersebut, termasuk dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) itu.

“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 MW yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026).

Adapun, Kementerian ESDM mengungkapkan pengelola PLTA Batang Toru telah mengajukan banding ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan ulang.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaan audit kembali,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (22/1/2026).

Eniya mengungkapkan NSHE sudah berkoordinasi dengan KLH dan saat ini sedang menunggu audit lingkungan ulang.

Dia menyatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengembang PLTA Batang Toru wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120%.

Salah satu contoh, kata Eniya, NSHE perlu mengembalikan jumlah pohon lebih besar 20% dari jumlah semula.

“Kami mengimbau untuk mentaati ketentuan Kementerian LH,” tegas Eniya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha PLTA Batang Toru milik NSHE tersebut.

PLTA Batang Toru bersama lima badan usaha nonkehutanan lainnya dituding menyebabkan kerusakan kawasan hutan yang menyebabkan banjir di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Adapun, berdasarkan PT PLN (Persero) NSHE didirikan pada 2008 dengan porsi kepemilikan saham; Far East Green Energy Pte, Ltd sebesar 35%, PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 40%, dan PT PLN Nusantara Renewable (NR) sebesar 25%.

PLTA Batang Toru berlokasi di Desa Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut. PLTA ini memiliki kapasitas pembangkit 510 megawatt (MW) (4x127,5 MW).

PLTA Batang Toru dibangun di area seluas 650 hektare (ha) dan mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja.

Berdasarkan rencana yang dicanangkan, satu dari empat turbin PLTA Batang Toru seharusnya mulai beroperasi akhir Desember 2025.

(azr/wdh)

No more pages