Pengelola PLTA Batang Toru Ajukan Banding, Menteri LH Respons
Azura Yumna Ramadani Purnama
27 January 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara ihawal langkah pengelola pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru yang mengajukan banding menyusul putusan pencabutan izin lingkungan perusahaan.
Menurut Hanif, PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) selaku pengelola PLTA Batang Toru serta entitas usaha lainnya yang dicabut izin lingkungannya memiliki hak untuk banding atas putusan pemerintah tersebut.
“Ya, karena kan semua hak, semua orang, semua badan hukum mempunyai hak yang sama, padahal diperkenankan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut,” kata Hanif ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Lebih lanjut, Hanif menyatakan pencabutan izin lingkungan delapan entitas usaha di Sumatra Utara tersebut dilakukan gegara perusahaan tersebut diduga merusak lingkungan hingga memperparah banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut.
Dia menyebut operasional sejumlah perusahaan tersebut membuat terjadinya perubahan air permukaan yang signifikan sehingga memperparah banjir yang timbul di wilayah tersebut.






























