Dia memastikan seluruh perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan operasionalnya, sebab izin lingkungan merupakan perizinan dasar yang harus dipenuhi oleh entitas usaha di sektor pertambangan, energi, perkebunan, bahkan kehutanan.
“Di dalam rezim peraturan undang-undang yang baru, maka izin lingkungan itu menjadi prasyarat dasar. Kalau izin lingkungan kita cabut, berarti sepertinya rohnya sudah tidak ada untuk bisa melakukan kegiatan teknis,” tegas dia.
Hanif belum dapat mengestimasi nilai kerusakan lingkungan yang mungkin timbul gegara aktivitas delapan perusahaan yang dicabut izin lingkungannya tersebut.
“Saya belum hitung ya, karena kan kerusakan beda dengan izin. Jadi areal kerusakan yang ditimbulkan beda dengan areal izin yang dicabut,” ungkap dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencabut izin usaha pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR).
Selain itu, izin operasional PLTA Batang Toru milik PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) juga dicabut oleh pemerintah.
Keputusan itu diambil usai Satgas PKH menggelar rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas hasil audit lingkungan terkait dengan penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh dan sebagian Sumatra tersebut.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, terdapat 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Berdasarkan sebarannya, terdapat tiga PBPH di wilayah Aceh yang dicabut; enam PBPH di Sumatra Barat; dan 13 PBPH di Sumatra Utara.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar,” tegasnya.
Adapun, enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya yakni:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa dengan jenis izin usaha perkebunan (IUP Kebun)
2. CV Rimba Jaya dengan jenis izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)
Sumatra Utara
3. PT Agincourt Resources dengan jenis izin IUP
4. PT North Sumatra Hydro Energi jenis izin usaha pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
Sumatra Barat
5. PT Perkebunan Pelalu Raya dengan jenis izin IUP Kebun
6. PT Inang Sari dengan jenis izin IUP Kebun
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir Sumatra; yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Enam perusahaaan yang dimaksud, yakni; PT Agincourt Resources (PTAR) selaku pengelola tambang emas Martabe; PT North Sumatera Hydro Energy selaku pengelola PLTA Batang Toru; PT Toba Pulp Lestari; PT TN yang memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PPBPH); PT MST; dan PT TBS.
Kementerian LH mengungkapkan enam korporasi tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare (ha). Atas kerusakan itu, KLH melayangkan gugatan dengan total nilai Rp4,8 triliun.
(azr/naw)































