Logo Bloomberg Technoz

Alasan Satgas Cabut Izin Lingkungan Tambang & PLTA Batang Toru

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2026 16:30

Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)
Ilustrasi kayu-kayu yg terseret banjir di Sumatra (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mencabut izin lingkungan delapan entitas usaha di Sumatra gegara merusak lingkungan hingga memperparah banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut.

Adapun, tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batang Toru masuk dalam daftar yang izin lingkungannya dicabut oleh Kementerian LH.

Menteri LH Hanif Faisol menjelaskan operasional sejumlah perusahaan tersebut membuat terjadinya perubahan air permukaan yang signifikan sehingga memperparah banjir yang timbul di wilayah tersebut.


“Ada delapan izin sebenarnya, yang kita sedang akan cabut karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata, kemudian pencabutan persetujuan lingkungan dari bukti kajian para ahli dan dari modeling saintifik yang dilakukan,” kata Hanif kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).

Hanif menjelaskan Kementerian LH sudah menggugat enam entitas usaha secara perdata dengan denda administratif yang diajukan Rp4,8 triliun. Akan tetapi, terdapat dua entitas usaha tambahan yang turut digugat Kementerian LH.