"PJAK Pelapor CARF adalah entitas lain CARF dan/atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer baik untuk atau atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak lawan transaksi atau sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran atau transfer tersebut atau dengan bertindak sebagai pihak yang menyediakan suatu platform perdagangan," tulis pasal 1 angka 39 PMK tersebut, dikutip Senin (26/1/2026).
Sebagai catatan, sebelum pelaporan dilakukan, PJAK wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) guna memastikan status perpajakan penggunanya. Berdasarkan ketentuan dalam PMK tersebut, prosedur identifikasi mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026 bagi pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas.
Sementara itu, untuk pengguna lama atau yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, proses identifikasi wajib diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2026.
(lav)






























