Menkeu Purbaya Wajibkan Pelaporan Aset dan Transaksi Kripto
Pramesti Regita Cindy
26 January 2026 15:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewakili pemerintah mewajibkan pelaporan aset dan transaksi kripto. Aturan tersebut ditandai dengan persetujuan multilateral untuk mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) pada November 2024 yang baru diteken Indonesia.
CARF merupakan standar global yang disusun oleh OECD dan G20 untuk pertukaran informasi keuangan terkait transaksi aset kripto secara otomatis.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuagan untuk Kepentingan Pajak yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Melalui aturan ini, penyedia jasa aset kripto yang masuk kategori Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor (PJAK Pelapor CARF) diwajibkan menyampaikan laporan berisi informasi aset kripto relevan dan transaksi pengguna kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kewajiban pelaporan tersebut mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, hingga transfer aset kripto tertentu.































