“Enggak ada, soal Maktour saya enggak ditanyakan, hanya bagaimana dengan Pak Fuad saja. Dikit. Cuma satu pertanyaan,” ujarnya.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Fuad Hasan ke luar negeri selama enam bulan, Agustus 2025-Februari 2026. Namun, mertua dari Dito ini menjadi satu-satunya nama yang dicegah ke luar negeri dalam kasus tersebut dan tak menjadi tersangka.
Padahal, KPK telah menetapkan dua orang yang dicegah ke luar negeri sebagai tersangka. Mereka adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; dan eks Stafsus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz.
(dov/frg)
No more pages































