Persetujuan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Dikembalikan per 6 Bulan
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2026 09:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kembali diberikan per 6 bulan.
Setelah sebelumnya, pemberian kuota impor BBM diubah menjadi per 1 tahun hingga sempat membuat kelangkaan bensin di Shell, Vivo, hingga BP-AKR.
Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan kuota impor tersebut diberikan secara periodik agar terdapat rentang waktu yang cukup dalam proses pengusulan dan penyiapannya.
“Dilaksanakan secara periodik, per 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk ada rentang waktu yang cukup dalam proses pengusulan dan penyiapannya,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Senin (26/1/2026).
Selain itu, Laode menjelaskan dengan dikembalikannya pemberian rekomendasi izin impor BBM per 6 bulan maka memberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan operator SPBU swasta untuk mengevaluasi tingkat kenaikan atau penurunan konsumsi.






























