Logo Bloomberg Technoz

Persetujuan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Dikembalikan per 6 Bulan

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 January 2026 09:10

Suasana sepi SPBU saat stok BBM kosong di SPBU Shell Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana sepi SPBU saat stok BBM kosong di SPBU Shell Arteri Pondok Indah, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) untuk operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kembali diberikan per 6 bulan.

Setelah sebelumnya, pemberian kuota impor BBM diubah menjadi per 1 tahun hingga sempat membuat kelangkaan bensin di Shell, Vivo, hingga BP-AKR.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan kuota impor tersebut diberikan secara periodik agar terdapat rentang waktu yang cukup dalam proses pengusulan dan penyiapannya.


“Dilaksanakan secara periodik, per 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk ada rentang waktu yang cukup dalam proses pengusulan dan penyiapannya,” kata Laode kepada Bloomberg Technoz, Senin (26/1/2026).

Selain itu, Laode menjelaskan dengan dikembalikannya pemberian rekomendasi izin impor BBM per 6 bulan maka memberikan ruang bagi Kementerian ESDM dan operator SPBU swasta untuk mengevaluasi tingkat kenaikan atau penurunan konsumsi.