Pakar Soroti KPK Audit PIHK: Apakah Haji Khusus Uang Negara?
Redaksi
25 January 2026 14:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung potensi kerugian negara dalam kasus korupsi alokasi kuota haji khusus, menuai kritik. Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir menegaskan perlu lebih dulu ditegaskan terkait dengan status keuangan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dia mengatakan keuangan yang dikelola oleh PIHK, menurutnya, bersumber dari jamaah dan tidak termasuk kategori keuangan negara.
PIHK merupakan biro perjalanan travel haji swasta yang resmi memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji plus/khusus. Lembaga ini menyediakan layanan premium seperti akomodasi, transportasi, dan bimbingan ibadah yang lebih personal. Dalam konteks perkara hukum yang tengah berjalan, lembaga tersebut tengah dalam pengusutan KPK bersama BPK terkait dengan penghitungan kerugian negara.
"Dalam konteks haji khusus, dana itu murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Ketika dikumpulkan, apakah otomatis menjadi keuangan negara? Jawabannya tidak. Lalu apa dasar BPK dan KPK meminta audit terhadap PIHK?” katanya dalam Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026), dalam bentuk keterangan tertulis.
Muzakir juga menyoroti penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat PIHK. Menurutnya, kedua pasal tersebut hanya dapat dikenakan kepada subjek hukum yang mengelola keuangan negara.





























