KPK Periksa Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Dovana Hasiana
12 March 2026 09:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Kamis (12/03/2026).
Lembaga antirasuah langsung menjadwalkan pemeriksaan satu hari setelah gugatan praperadilan Yaqut ditolak.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo belum menjelaskan materi pemeriksaan pada hari ini. Hal yang terang, Yaqut diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
“Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (12/03/2026).
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memang mengatakan pemeriksaan akan kembali dilakukan seiring permohonan praperadilan Yaqut yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan kata lain, pengadilan menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah dan sesuai dengan aturan.




























