"Pengurus/biro travel haji tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola keuangan negara. Kalau bukan keuangan negara. Pasal 3 itu subjek hukumnya jelas, ditujukan bagi pengelola keuangan negara," kata dia menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. KMA tersebut mengatur tambahan kuota haji sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Keputusan ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur perimbangan kuota sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Muzakkir mengingatkan, penerbitan KMA 130/2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Menteri Agama dan tidak melibatkan PIHK dalam proses pengambilan kebijakan. Artinya, kata dia, tidak ada dasar hukum untuk membebankan tanggung jawab kepada PIHK apabila kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang.
KPK diketahui tengah membidik ejumlah pihak di luar Kementerian Agama (Kemenag) yang mengetahui proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya mendalami peran internal Kemenag, tetapi juga pihak eksternal yang terlibat langsung dalam pelaksanaan haji, khususnya penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro perjalanan haji.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap PIHK dan biro travel menjadi krusial karena mereka merupakan pihak yang berada langsung di lapangan, terutama dalam skema haji khusus. KPK mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji serta kemungkinan adanya aliran dana dari PIHK dan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama.
(ain)



























