KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi
Dovana Hasiana
22 January 2026 11:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap dua lokasi di Madiun berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Adapun, penggeledahan dilakukan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya yang bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/1/2026). Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai.
"Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung, kami akan sampaikan terus perkembangan perkara ini," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Dia mengatakan penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik serta memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka.
Dalam perkara di Madiun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025-2030, Maidi; Pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.





























