Namun, uji kelayakan teknis tersebut hanya dilakukan pada dua merek, padahal terdapat merek-merek EDC lainnya yang dapat diuji. Lalu, pengujian tersebut juga tidak dilakukan secara terbuka ke publik, sehingga vendor-vendor lainnya tak dapat mengikuti uji kelayakan teknis.
"Atas permintaan EL, CBH mengarahkan DS bertemu EL dan RSK agar TOR diubah dengan memasukkan syarat uji teknis maksimal 1-2 bulan untuk mengunci spesifikasi teknis, sehingga menguntungkan PT PCS dan BRI IT," ucap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Lalu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dilakukan tidak menggunakan sumber data dari principal, melainkan bersumber dari informasi harga vendor yang telah dipersiapkan agar memenangkan lelang. Hingga akhirnya lelang dimenangkan oleh PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.
Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan sewa pada 2021-2024, Rudy, Irni Palar dari PT Verifone Indonesia, dan Elvizar menyubkontrakkan seluruh pekerjaan kepada perusahaan lain tanpa izin BRI.
Atas pekerjaan yang didapatkan PT Bringin Inti Teknologi dengan membawa merek Verifone, Irni Palar selaku pihak dari PT Verifone Indonesia memberikan fee kepada Rudy sebesar Rp5 ribu per unit per bulan. Sehingga, realisasi pemberiaan fee hingga 2024 mencapai Rp10,9 miliar.
Dalam perkara tersebut, para tersangka juga mendapatkan sejumlah hadiah atau keuntungan dari para vendor. Catur menerima Rp525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak dua ekor; Dedi mendapatkan sepeda dari Elvizar senilai Rp60 juta; Rudy mendapatkan uang dari pihak Verifone dengan total Rp19,72 miliar.
(dov/frg)





























