Logo Bloomberg Technoz

Menpar Widiyanti Tindak Tegas Penginapan Tak Berizin di Bali

Dinda Decembria
22 January 2026 13:24

Industri Pariwisata Bali (Sumber: Bloomberg)
Industri Pariwisata Bali (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan akomodasi dan usaha pariwisata yang tidak berizin di Bali serta destinasi wisata lainnya.

Widi mengatakan langkah penataan telah dilakukan secara bertahap sejak awal tahun lalu melalui pendataan, pelatihan, pendampingan, hingga edukasi perizinan bagi pelaku usaha pariwisata.

“Menyikapi isu penginapan tidak berizin yang mencuat di Bali dan destinasi pariwisata lainnya, sejak awal tahun lalu kami telah melakukan pendataan, pelatihan, pendampingan, dan edukasi perizinan serta pengawasan pelaku terhadap usaha pariwisata,” kata Widiyanti dalam rapat kerja, Komisi IX, Rabu (21/1).


Menurutnya, Kementerian Pariwisata telah menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 sebagai payung hukum dalam penguatan tata kelola perizinan. Regulasi tersebut mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, serta sanksi administratif dalam perizinan yang bertujuan berbasis risiko di sektor pariwisata.

Widiyanti menilai regulasi ini menjadi langkah penting untuk menertibkan kembali subsektor pariwisata, khususnya dalam aspek perizinan usaha. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk memastikan seluruh pelaku usaha pariwisata beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.