Kepala BGN Ungkap Gaji Pegawai Dapur MBG yang Diangkat Jadi ASN
Dinda Decembria
22 January 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pegawai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos seleksi dan akan diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji sesuai standar aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Dadan, mereka akan masuk dalam golongan ASN III/A, termasuk komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan uang makan.
“Sesuai standar ASN,” ujar Dadan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (21/1).
Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pegawai MBG bukan pegawai kontrak biasa, tetapi diatur sebagai ASN yang hak-haknya dilindungi peraturan kepegawaian negara.
Melansir dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok ASN golongan III/A berkisar antara sekitar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200 per bulan tergantung masa kerja golongan (MKG).
Ketentuan ini merupakan bagian dari revisi atas peraturan gaji PNS yang berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan hingga 2026.































