Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Peluang Pemeriksaan Perry Warjiyo Usai Mundur dari BI

Dovana Hasiana
28 July 2026 12:55

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjioyo dalam acara Mandiri Investment Forum. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjioyo dalam acara Mandiri Investment Forum. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai peluang untuk memanggil Gubernur Bank Indonesia 2018-2026 Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK); atau korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020-2023. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Perry tidak serta-merta dilakukan karena mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, pemanggilan saksi berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya. Hal ini pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. 

"Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir," ujar Budi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa (28/07/2026). 


Menurut Budi, KPK tentunya akan mengungkap perkara ini dengan lengkap, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting untuk dilakukan agar akar permasalahan bisa terungkap secara utuh untuk menjadi basis perbaikan tata kelola pada pendekatan pencegahan nantinya.

Nama Perry memang sempat disebut dalam perkara ini. Hal ini terjadi usai KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2026. Saat itu, KPK menggeledah beberapa ruangan, salah satunya milik Perry Warjiyo.