OJK Masih Kaji Penetapan Premi Asuransi EV: Biasanya Lebih Tinggi
Redaksi
28 July 2026 13:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebut bahwa pihaknya masih melakukan analisis terkait dengan penetapan premi asuransi kendaraan listri (Electric Vehicle/ EV). Meski demikian, OJK mensinyalkan bahwa tarif asuransi EV nantinya akan lebih tinggi ketimbang kendaraan Internal Combustion Engine (ICE).
“Secara umum, berdasarkan praktik di berbagai negara, tarif premi asuransi kendaraan listrik cenderung lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, dengan kisaran sekitar 20% lebih tinggi,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/7/2026).
Menurut Ogi, perbedaan tersebut terutama dipengaruhi oleh karakteristik risiko kendaraan listrik, termasuk biaya perbaikan, harga komponen utama seperti baterai, serta kebutuhan penanganan khusus dalam proses perbaikan dan klaim.
Namun demikian, Ogi menyebut bahwa saat ini OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.




























