Logo Bloomberg Technoz

Sebanyak 165 Jaksa Kena Sanksi Sepanjang 2025, 20 Orang Dipecat

Dovana Hasiana
21 January 2026 12:20

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar. Dia menjelaskan 165 pegawai mendapatkan hukuman disiplin, terdiri dari 45 hukuman ringan; 48 hukuman sedang; dan 72 hukuman berat. 

Dari 72 yang menerima hukuman berat, 13 orang  mengalami penurunan jabatan; 23 orang pembebasan dari jabatan; delapan orang pemberhentian denggan hormat; dan 20 orang pemberhentian dengan tidak hormat. 

Kendati demikian, jaksa agung tidak menjelaskan mengenai jenis praktik lancung yang dilakukan oleh pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin pegawai tersebut. 


"Mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat akibat perbuatan tercela," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, kejaksaan telah menyelesaikan 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat. Dari 651 laporan yang diselesaikan, 20 di antaranya tidak terbukti; 614 laporan dilimpahkan; dan 17 laporan terbukti.