Logo Bloomberg Technoz

"Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, tapi pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir," kata Surambo dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Dia mengatakan pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup.

"Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin; mereka harus membiayai pemulihan ekosistem yang rusak," kata dia menegaskan.

28 Perusahaan yang Dicabut Izin oleh Prabowo

1. PT Sumatera Riang Lestari 217.559 Ha, Sumatera Utara
2. PT Toba Pulp Lestari Tbk 168.042 Ha, Sumatera Utara
3. PT Agincourt Resources 130.252 Ha, (Tambang), Sumatera Utara
4. PT Gunung Raya Utama Timber 107.006 Ha, Sumatera Utara
5. PT Aceh Nusa Indrapuri 97.769 Ha, Aceh
6. PT Teluk Nauli 83.294 Ha, Sumatera Utara
7. PT Minas Pagai Lumber 78.231 Ha, Sumatera Barat
8. PT Anugerah Rimba Makmur 49.412 Ha, Sumatera Utara
9. PT Salaki Summa Sejahtera 47.813 Ha, Sumatera Barat
10. PT Sumatera Sylva Lestari 40.995 Ha, Sumatera Utara
11. PT Bukit Raya Mudisa 28.004 Ha, Sumatera Barat
12. PT Multi Sibolga Timber 28.374 Ha, Sumatera Utara
13. PT Biomass Andalan Energi 19.737 Ha, Sumatera Barat
14. PT Barumun Raya Padang Langkat 14.813 Ha, Sumatera Utara
15. PT Dhara Silva Lestari 14.175 Ha, Sumatera Barat

(ain)

No more pages