Logo Bloomberg Technoz

BPDP Beber Alasan Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 12,5% per Maret

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2026 16:40

Ilustrasi biodiesel (Envato)
Ilustrasi biodiesel (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengungkapkan kenaikan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dilakukan untuk menyehatkan neraca keuangan BPDP.

Adapun, PE CPO naik menjadi 12,5% dan berlaku mulai Maret 2026.

Direktur Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana BPDP Lupi Hartono mengklaim kenaikan PE tersebut dilakukan agar BPDP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dalam program pendidikan dan pelatihan, program peremajaan perkebunan rakyat.


Lalu, Lupi mengklaim tambahan dana tersebut akan turut dimanfaatkan untuk dana riset dan pengembangan, serta untuk program hilirisasi produk perkebunan dan turunannya.

“Kenaikan PE ditujukan untuk menyehatkan neraca keuangan DPDP agar dapat memberikan layanan yang lebih baik,” kata Lupi ketika dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (21/1/2026).