Lupi menyatakan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tarif PE tersebut sedang diproses revisinya dan diharapkan berlaku sejak 1 Maret 2026.
“PMK tarif PE sedang diproses revisinya, diharapkan dapat berlaku sejak tanggal 1 Maret 2026,” ucap dia.
Lintas Kementerian
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro justru menyatakan penyesuaian tarif PE CPO tersebut masih dilakukan pembahasan lintas kementerian.
“Saat ini masih dilakukan pembahasan terkait rencana penyesuaian tarif PE CPO, antara Kementerian Perekonomian dan beberapa K/L yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ESDM,” kata Deni ketika dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Dengan begitu, Deni mengaku belum dapat membeberkan besaran tarif PE CPO baru yang akan berlaku Maret 2026 tersebut.
“Besaran penyesuaian maupun tanggal efektif pemberlakuan tarif Pungutan Ekspor CPO hasil penyesuaian akan disampaikan setelah hasil pembahasan dan pengkajian yang lebih intensif lintas K/L,” lanjut Deni.
Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengonfirmasi tarif PE CPO dan produk turunannya naik menjadi 12,5% mulai Maret 2026, dari besaran sebelumnya yakni 10%.
Meskipun PE CPO naik menjadi 12,5%, pemerintah memastikan program mandatori biodiesel masih diberlakukan untuk B40.
“Siap, benar [PE CPO naik jadi 12,5% dan berlaku Maraet 2026],” kata juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, ketika dimintai konfirmasi.
Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan alokasi dana insentif untuk membiayai program biodiesel B40 pada 2026 ditetapkan sebesar Rp47,2 triliun dengan alokasi volume sebesar 15,64 juta kiloliter (kl).
Angka tersebut terbilang lebih tinggi jika dibandingkan besaran awal alokasi ‘subsidi’ B40 yang ditetapkan pada tahun lalu, yakni Rp35,5 triliun. Akan tetapi, alokasi dana insentif tahun ini tetap lebih rendah, jika dibandingkan dana ‘subsidi’ B40 yang direalisasikan pada 2025 yakni Rp51 triliun.
“Secara dana, insentif 2026 yang disepakati saat ini adalah untuk B40 dulu, Rp47.2 triliun dari BPDP [Badan Pengelola Dana Perkebunan],” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi kepada Bloomberg Technoz.
Dia menyatakan pemerintah belum menetapkan alokasi dana insentif untuk program B50, yang saat ini masih dalam tahap uji jalan atau road test.
Eniya menyebut, besaran dana insentif dan alokasi volume akan ditetapkan kembali menjelang pemberlakukan mandatori B50.
Sekadar catatan, PE CPO pada tahun lalu telah dinaikan menjadi 10% dari 7,5% dan berlaku efektif 17 Mei 2025.
Kala itu, kenaikan PE CPO ditujukan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani, yang juga menjadi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.
(azr/wdh)






























