Logo Bloomberg Technoz

Wali Kota Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi Proyek

Dovana Hasiana
21 January 2026 14:35

Maidi Walikota Madiun (Dok. Facebook/pakwalimaidi)
Maidi Walikota Madiun (Dok. Facebook/pakwalimaidi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wali Kota Madiun Maidi membantah menerima gratifikasi dengan modus pemberian fee dalam bentuk dana CSR. Hal ini dilontarkan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dia juga membantah telah menerima aliran dana dari gratifikasi dengan modus tersebut. Politikus Partai Gerindra itu juga mengeklaim tak mengetahui uang tunai senilai Rp550 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). 

"Tidak benar, [Rp550 juta] apa itu? Itu tidak tahu saya malah. Lah iya, tidak tahu," ujar Maidi kepada awak media, dikutip Rabu (21/01/2026). 


Berdasarkan pemeriksaan, Maidi meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno; dan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi untuk mengumpulkan uang ke Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.

Penyidik menuduh Maidi cs meminta uang Rp350 juta terkait rencana penerbitan izin akses jalan. Rencananya, fee tersebut akan dialirkan berkedok dana CSR berupa uang sewa 14 tahun. Pada saat ini, STIKES Madiun memang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.