Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk kelompok kerja bersama untuk melakukan serah terima dokumen serta data terkait pengaturan dan pengawasan aset kripto. Seluruh data yang sebelumnya dikelola Bappebti kini telah diserahkan kepada OJK sebagai otoritas baru.
Ke depan, koordinasi antara OJK dan Bappebti tetap berlanjut dengan mengacu pada nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang Penguatan Fungsi, Tugas, dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021.
Kerja sama ini ditujukan untuk menjaga kesinambungan kebijakan lintas otoritas.
Selain itu, OJK menegaskan penguatan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi konsumen.
(lav)




























