KPK setidaknya mencatat ada delapan kepala desa yang menjadi koordinator kecamatan. Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo Sisman; Kades Angkatan Lor Sudiyono; Kades Karangrowo Abdul Suyono; Kades Gadu Imam; Kades Tambaksari Yoyon; Kades Sumampir Pramono; Kades Slungkep Agus; dan Kades Arumanis Sumarjiono.
Dalam kasus ini, KPK baru menemukan bukti pemerasan yang dilakukan Sumarjiono dan Suyono. Keduanya meminta pada kepala desa di wilayah masing-masing untuk memaksa para caperdes untuk menyetor Rp165-225 juta saat mendaftar.
"Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," ujar Asep.
Berdasarkan pemeriksaan KPK, nominal biaya tersebut ternyata sudah digelembungkan Sumarjiono dan Suyono dari kesepakatan dengan Sudewo. Sebenarnya, Sudewo hanya mematok biaya pendaftar tiap caperdes sebesar Rp125-150 juta. Penyidik mencatat, uang tersebut kemudian diserahkan pada Karjan yang kabarnya diteruskan kepada Sudewo.
"Hingga 18 Januari 2026, JION [Sumarjiono] tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," kata Asep.
Usai pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Sudewo, Sumarjiono, Suyono, dan Karjan. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 8 Februari mendatang.
(dov/frg)





























