Logo Bloomberg Technoz

Dia menuturkan hingga saat ini Perpres ojol masih terus dibahas di Kementerian Sekretariat Negara. Walakin, Dudy belum bisa memastikan waktu penerbitan Perpres tersebut. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut sejatinya Perpres ojol ditargetkan rampung pada Desember 2025. Namun hingga kini masih terjadi pembahasan oleh sejumlah pihak terkait.

“Secepatnya lah sebenarnya [terbit], tadinya kan kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai,” kata Prasetyo ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).

Dia menegaskan Perpres ojol menjadi salah satu pembahasan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuannya kemarin. Akan tetapi, sejumlah pembahasan belum mencapai kesepakatan.

“Ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu. Justru itu [potongan komisi] salah satu kesepakatan yang sedang kita cari formulanya,” tuturnya. 

Ketika ditanya lebih lanjut ihwal batas komisi yang dapat dipotong perusahaan dari pengemudi dikabarkan diturunkan dari 20% menjadi 10%, politikus Partai Gerindra itu tidak mengelaborasi lebih lanjut. 

“Tidak jauh dari itu. Ini kan tidak hanya bicara persentase kan. Di situ sebenarnya ada bagian-bagian atau isi dari persentase-persentase tersebut. Makanya ini masih dicari ketemu nih, minta waktu sebentar segera kita selesaikan,” jelas dia. 

Menurutnya, pemerintah tidak memunculkan angka persentase potongan komisi yang akan ditetapkan, namun saat ini pemerintah tengah menjembatani pihak aplikator dan pengemudi agar mencapai kesepakatan. 

“Tidak ada usulan [pemerintah]. kita kan menjembatani itu dua pihak ya antara aplikator dan teman-teman mitra. Itulah yang sedang dicari rumusannya supaya semuanya sama-sama bisa memahami atau menemukan ketemu kesepakatan,” ucap dia. 

“Bicara persentase itu tidak sekadar angka-angka karena di dalam persentase itulah memuat komponen-komponen. Komponennya salah satunya tentang masalah jaminan sosial misalnya, itulah yang sedang dicari.”

Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak penerbitan Perpres tersebut untuk segera diterbitkan. Menurut Garda Indonesia, substansi paling krusial dalam Perpres Ojol adalah penetapan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator, serta perlindungan sosial menyeluruh JKK dan JKM bagi para pengemudi ojol.

“Perpres Ojol tidak boleh disandera oleh agenda bisnis korporasi. Proses merger GoTo dan Grab bisa memakan waktu lama, sementara para pengemudi ojol setiap hari menghadapi tekanan ekonomi, kelelahan ekstrem, bahkan risiko kehilangan nyawa,” kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Selasa (20/1/2026).

(ell)

No more pages