Dia menyebut proses tersebut akan dilakukan bersama pihak independen, yakni surveyor atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah seluruh proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak [PNBP] pada sektor ESDM," ungkap Jeffri.
Jeffri menambahkan proses pengamanan stockpile batu bara tersebut turut melibatkan Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengamankan tumpukan batu bara ilegal sejumlah lebih 70.000 ton di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kala itu, Jeffri menyebut tumpukan stockpile ilegal ini merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang, sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.
“Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Jeffri dalam siaran pers, Rabu (31/12/2025).
Dia menuturkan saat ini tumpukan batu bara tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan plang yang menyatakan bahwa tumpukan tersebut merupakan aset negara.
Tahapan selanjutnya, Ditjen Gakkum akan melakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” jelas Jeffri.
Jeffri juga menegaskan penertiban ini merupakan respon tindaklanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal tersebut.
(azr/wdh)





























