Daftar Penerima Cuan di Korupsi Kemnaker, Immanuel Rp70 Juta
Dovana Hasiana
19 January 2026 12:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum sebesar Rp70 juta.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan eksehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang dibacakan pada hari ini, Senin (19/1/2026).
"Telah turut serta bersama-sama melakukan beberapa tindak pidana yaitu menguntungkan diri Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan pada hari ini, Senin (19/1/2026).
Dalam perkara ini, Immanuel atau yang akrab disapa Noel bersama dengan terdakwa lain telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Lampiran Poin IV huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan; Lampiran Poin III huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan; Lampiran Poin III huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor KEP.5/39/AS.02/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.































