Logo Bloomberg Technoz

PN Tipikor Gelar Sidang Perdana Immanuel Ebenezer Cs Hari Ini

Dovana Hasiana
19 January 2026 08:35

Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)
Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan melaksanakan sidang perdana 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini, Senin (19/1/2026). Salah satu terdakwa tersebut adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Dijadwalkan hari ini Senin, 19 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, akan ada pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa," ujar juru bicara PN Tipikor Jakarta Andi Saputra, Senin (19/1/2026).

Selain Immanuel Ebenezer, terdapat 10 terdakwa lainnya yang akan dibacakan dakwaannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada 2025, Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan pada 2021–2025, Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 pada 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3 pada 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra


Selanjutnya, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 pada 2020–2025, Subhan; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada 2020–2025, Anitasari Kusumawati; Koordinator Sertifikasi K3, Supriadi ; Subkoordinator Sertifikasi K3, Sekarsari Kartika Putri; PT KEM Indonesia, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan terhadap Ebenezer cs. Ketua majelis akan diisi Hakim Nur Sari Baktiana; dengan anggota majelis adalah Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Menurut dia, perkara terhadap Ebenezer telah teregistrasi dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Kasus eks relawan Jokowi Mania tersebut adalah perkara korupsi pertama yang disidangkan PN Jakarta Pusat pada tahun ini.