Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, dalam kawasan industri terintegrasi seperi IMIP, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi mendorong integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.

UU Antimonopoli, menurutnya, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan.

Pada kesempatan tersebut, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran 2025.

Hal ini mencerminkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.

"Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat," tegasnya. 

Dalam sosialisasi tersebut, KPPU juga menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.

Program ini diharapkan dapat mendukung tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sebagai catatan saja, kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan usaha, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. 

Selain itu, langkah ini sebagai tindaklanjut dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan dan Komisi VI DPR RI.

(prc/wdh)

No more pages