Logo Bloomberg Technoz

DPR Dukung Pemerintah Susun RUU Penanggulangan Disinformasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2026 19:00

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal akan mendukung rencana pemerintah membuat draf Rancangan Undang-undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Padahal, sejumlah pakar dan kelompok masyarakat mengkritik lahirnya beleid baru tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menilai, RUU Penanggulangan Disinformasi adalah respons terhadap masifnya dan sistemik ancaman informasi bohong atau keliru di ruang digital. RUU tersebut, kata dia, justru menjadi peran negara untuk menjaga ketahanan informasi nasional, terutama di tengah tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi digital yang kian kompleks. 

“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah penting negara dalam merespons ancaman disinformasi yang semakin sistemik di ruang digital,” ujar Sukamta dikutip dari laman DPR, Sabtu (17/01/2026).


Menurut dia, beleid tersebut akan berada di jalur yang tepat untuk membedakan peristiwa penyampaian informasi bohong yang tanpa kesengajaan; atau yang dilakukan secara sadar, teroganisir, dan memiliki tujuan tertentu. 

Dia mengklaim, seandainya beleid tersebut mulai dibahas, DPR akan menekankan aturan yang tak berorientasi pada ancaman pidana pada pelaku. Akan tetapi, bagaimana aturan tersebut mampu menata ekosistem informasi. Selain itu, pidana akan lebih menyasar para aktor utama di balik produksi serta penyebaran disinformasi.