Logo Bloomberg Technoz

Oleh sebab itu, Guntur mempertanyakan sikap KPK yang tak kunjung memproses Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Mengapa KPK tidak melanjutkan kasus dan menangkap Ahmad Ali Ketua Harian PSI padahal sudah menyita Rp3,45 miliar sekaligus barang-barang mewahnya? Apa karena Ahmad Ali dekat dengan Jokowi?,” lanjut Guntur.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, awalnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang merupakan kader PDIP yang memenangkan Pilkada Kabupaten Bekasi pada 2024. Setelah itu, KPK memeriksa dua politikus PDIP sebagai saksi yaitu Nyumarno dan Ono Surono.

Penyidik KPK tercatat memeriksa Nyumarno sebagai angggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu lalu. Setelah itu, penyidik memeriksa Ono Surono sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat pada Jumat lalu.

Budi mengakui, penyidik memang memanggil dan memeriksa Nyumarno karena ada informasi politikus PDIP tersebut juga menerima uang dari pengusaha swasta, Sarjan dalam kaitan sejumlah proyek konstruksi di Kabupaten Bekasi. Akan tetapi, dia memang masih bungkam soal nominal dan maksud Sarjan memberikan uang kepada Nyumarno.

"Kami belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya; dari Nyumarno ini untuk siapa lagi," kata Budi, Rabu lalu.

Demikian pula saat pemeriksaan Ono. Dia memastikan penyidik menerima informasi pada periode korupsi terjadi ada aliran uang dari Sarjan kepada pimpinan tertinggi PDIP di Jawa Barat tersebut. Senada dengan sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut masih belum mengungkap besaran suap yang diterima.

“Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami, apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya?” ujar Budi.

“Ini kaitannya seperti apa, tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya."

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang; Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Ade yang bernama H.M. Kunang; dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ketiga tersangka tertangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan aduan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah 10 pihak, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(azr/frg)

No more pages