(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Menurut Didi, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja tak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet. Sementara, dalam era transformasi digital saat ini, penyelenggaraan jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari sekadar kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar atau public utility yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Dia mengungkap, konsumen melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran di muka atau prepaid untuk sejumlah volume data internet tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha berkewajiban memberikan akses layanan telekomunikasi sesuai dengan nilai tukar yang telah dibayarkan secara utuh.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis [hangus],” kata Didi.
Dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif kuota berakhir telah mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Menurut para Pemohon, pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diberikan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan tersebut.
Karena itu, kebebasan yang diberikan oleh ketentuan norma tersebut tanpa adanya batas perlindungan terhadap sisa manfaat layanan telah menciptakan ruang eksploitasi yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak tahu pasti mengapa komoditas (data) yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak.
Mereka pun membandingkan dengan layanan pemerintah melalui PT PLN Persero yang juga menerapkan sistem prabayar atau token listrik. Pemerintah dinilai memberikan kepastian hukum pada sektor energi prabayar seperti listrik PLN melalui regulasi yang menjamin saldo tidak hangus.
Didi cs menilai tak adanya kepastian bahwa data internet atau kuota tidak akan hangus sebagaimana kWh listrik ini membuktikan ketentuan norma yang diuji bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.
Petitum
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
Sepanjang tidak dimaknai, penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai, sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai, sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.
Tanggapan MK
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani mengatakan para Pemohon dapat menguraikan komparasi mengenai telecommunication law atau peraturan/regulasi/kebijakan telekomunikasi di sejumlah negara.
“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana sih pengaturan tentang pulsa yang kadaluwarsa yang belum dipergunakan terutama pada pengguna prabayar, Pemohon tadi bilangnya prabayar kan, ini ada baiknya kalau Pak Viktor juga bisa memperkuat dengan komparatif perspektif,” tutur Arsul.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
(azr/frg)
































