Logo Bloomberg Technoz

Aceh mencatatkan harga Minyakita sebesar Rp18.625 per liter atau 18,63% lebih tinggi dibandingkan HET nasional, disusul Maluku dan Nusa Tenggara Barat yang sama-sama mencatatkan harga Minyakita Rp18.500 per liter atau 17,83% lebih tinggi dibandingkan HET nasional.

Sementara itu, harga Minyakita di Sulawesi Tengah sebesar Rp18.357 per liter atau 16,92% lebih tinggi dibandingkan HET nasional, diikuti Kalimantan Timur Rp18.291 per liter atau 16,50% lebih tinggi dari HET.

Kemudian, Sumatera Utara Rp18.257 per liter atau 16,29% lebih tinggi dari HET, Sulawesi Tenggara Rp18.163 per liter atau 15,69% lebih tinggi dari HET, dan Sulawesi Utara Rp18.139 per liter atau 15,54% lebih tinggi dibandingkan HET nasional.

Untuk wilayah perkotaan, DKI Jakarta dan Gorontalo sama-sama mencatat harga Minyakita Rp18.000 per liter atau 14,65% lebih mahal dibandingkan HET nasional, diikuti Kalimantan Selatan sebesar Rp17.938 per liter atau 14,25% lebih tinggi dibandingkan HET nasional.

Adapun provinsi dengan harga Minyakita yang relatif lebih rendah namun masih di atas HET nasional antara lain; Sumatera Selatan Rp17.694 per liter atau 12,70% lebih tinggi dari HET, Sumatera Barat Rp17.577 per liter atau 11,96% lebih tinggi dari HET.

Lalu,  Riau Rp17.556 per liter atau 11,82% lebih tinggi dari HET,  Yogyakarta Rp17.425 per liter atau 10,99% lebih tinggi dari HET, dan Jawa Barat Rp17.420 per liter atau 10,96% lebih mahal dibandingkan HET nasional.

Harga Minyakita terendah tercatat di Jambi sebesar Rp16.003 per liter atau 1,93% lebih tinggi dibandingkan HET nasional, diikuti Kepulauan Bangka Belitung Rp16.188 per liter atau 3,11% lebih tinggi dari HET, dan Bengkulu Rp16.244 per liter atau 3,46% lebih tinggi dibandingkan HET nasional.

Sekadar catatan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding kebijakan Minyakita yang dicanangkan pemerintah kurang berhasil karena sejumlah konsumen masih membeli di atas HET.

Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana program Minyak Goreng Rakyat (MGR). Pasokannya berasal dari para eksportir sejumlah produk turunan kelapa sawit yang terikat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita.

Ketua YLKI, Niti Emiliana mengatakan program Minyakita sejatinya dapat menjangkau kebutuhan konsumen dibandingkan minyak kemasan lainnya. Akan tetapi, dari sisi harga berbanding terbalik karena selalu berada di atas HET dan kuantitas yang tidak sesuai.

“Kami menilai bahwa kebijakan tersebut ternyata tidak berhasil karena di lapangan meskipun program itu dirancang untuk bisa menjangkau masyarakat bawah tapi masyarakat bawah pun juga berdampak dengan harga yang lebih tinggi dan juga kuantitasnya yang tidak sesuai bahkan lebih rendah daripada yang dijanjikan,” kata Niti dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan tersebut, Kemendag menugaskan Perum Bulog dan ID Food untuk menyalurkan Minyakita sebesar 35%. Penugasan ini dilakukan untuk menambah intervensi harga langsung ke pasar, sehingga memutus jalur distribusi.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan berharap aturan baru terkait distribusi MinyaKita dengan melibatkan BUMN pangan akan turut menurunkan harga MinyaKita di tingkat konsumen.

“Tapi secara logika kalau misalnya peraturan ini baru berlaku tanggal 26 [Desember] ke atas, otomatis baru Januari tuh produksi-produksi Minyakita diguyurkan melalui DMO. Kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik itu di Indonesia bagian Barat maupun di Indonesia bagian Timur,” kata Iqbal ditemui di Kemendag, Jumat (19/12/2025). 

(azr/del)

No more pages