Menkeu Rilis Aturan Piutang Negara: Aset Sitaan Bisa Dimanfaatkan
Pramesti Regita Cindy
27 April 2026 14:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru tentang pengurusan piutang negara. Salah satu ketentuan baru yang diperkenalkan yakni mengenai pemanfaatan aset yang telah disita negara.
Pengaturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 240/PMK.06/2016 mengenai pengurusan piutang negara ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tertanggal 21 April 2026 dan diundangkan pada 24 April 2026.
Ketentuan baru terkait pemanfaatan aset sitaan negara ini ditetapkan Purbaya dalam pasal sisipan, yakni pasal 186A PMK 23/2026. Dalam beleid tersebut, aset sitaan kini dapat langsung dikuasai dan digunakan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak.
Selain itu, aset juga dapat didayagunakan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui kerja sama dengan pihak ketiga, tanpa perlu persetujuan debitur. Hasil pemanfaatan tersebut akan digunakan untuk mengurangi utang.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat 1 (b), dikutip, Senin (27/4/2026).





























