“Banyak macamnya, ada yang digunakan untuk kebutuhan pribadi, ada juga untuk makan-makan atau keperluan senior,” ujarnya.
Selain pungutan pembohong, Kemenkes juga menemukan adanya praktik perundungan yang berdampak serius pada kondisi mental peserta PPDS. Bahkan, salah satu peserta hampir melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya memilih untuk keluar dari program pendidikan dokter spesialis tersebut.
Menurut Azhar, kondisi ini menunjukkan adanya hubungan kekuasaan yang tidak sehat serta lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan PPDS. Oleh karena itu, Kemenkes memutuskan menutup sementara prodi sebagai langkah tegas untuk menghentikan praktik yang dinilai telah berlangsung secara sistematis.
Penutupan tersebut, lanjut Azhar, juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan dokter spesialis, termasuk budaya senioritas, mekanisme pelatihan, serta sistem pelaporan di lingkungan rumah sakit pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa dokter spesialis pendidikan berjalan di lingkungan yang aman, bebas tekanan, dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme,” tegasnya.
Kemenkes menegaskan akan memberikan pendampingan kepada korban serta membuka ruang pelaporan bagi peserta PPDS tanpa risiko intimidasi atau pembayaran.
(dec/spt)


























