Logo Bloomberg Technoz

Resmi Terbit, Ini Perhitungan Pemberian THR Sesuai Status Kerja

Sultan Ibnu Affan
03 March 2026 16:23

Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi sektor padat karya industri tekstil Sritex. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh untuk periode 2026 yang menjadi acuan perusahaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang terbit pada Senin (2/3/2026) kemarin.

Dalam beleid, pemerintah mengatur THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih; dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu.


Dalam poin ketiga tertulis bahwa pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara, pekerja yang punya masa kerja 1 bulan secara terus-menerus diberikan secara proporsional.

Aturan untuk Pekerja Lepas

Kemudian, poin empat menjelaskan bahwa pekerja atau buruh lepas juga berhak mendapat THR yakni; yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.