Logo Bloomberg Technoz

Ditjen Pajak Kini Bisa Sita-Jual Saham Pengemplang Pajak

Sultan Ibnu Affan
15 January 2026 16:37

Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wajib pajak memgakses website Coretax di KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini dapat mengambilalih dan menyita saham di pasar keuangan yang dimiliki oleh para penunggak atau pengemplang pajak.

Hal tersebut tertuang dalam aturan baru yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto lewat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang resmi diundangkan pada 31 Desember 2025 lalu.

"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) dalam aturan tersebut, dikutip Kamis (15/1/2026).


Ruang lingkup dalam pengaturan tersebut tertuju pada penyitaan, penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak termasuk pemblokiran saham dalam sub-rekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan di dalamnya.

Untuk mengakomodir hal tersebut, pihak DJP juga diamanatkan membuat dan memiliki rekening efek, rekening dana nasabah (RDN), serta rekening penampungan sementara dalam rangka penyitaan.