Warga Kelebihan Bayar Pajak 2025 Capai Rp361 T, Melonjak 35%
Sultan Ibnu Affan
13 January 2026 13:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak 35,94% secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibanding tahun sebelumnya yang tercatat Rp265,7 triliun.
Angka tersebut didapat dari selisih antara realisasi penerimaan pajak bruto dan realisasi sementara penerimaan pajak neto.
"Realisasi sementara penerimaan pajak bruto sepanjang 2025 tercatat Rp2.278,8 triliun, sedangkan realisasi sementara pajak neto 2025 sebesar Rp1.917,6 triliun," demikian tercantum dalam data Kemenkeu, dikutip Selasa (13/1/2026).
Selisih dari penerimaan pajak tersebut muncul akibat adanya kelebihan pajak dari wajib pajak yang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh Badan, dan lainnya.
"Peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan serta kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 dikutip dari laman YouTube Kementerian Keuangan.




























