Selanjutnya, secara terperinci, pihak otoritas pajak juga memiliki tahapan sebelum melaksanakan penyitaan hingga penjualan saham tersebut, yang diatur lewat Pasal 4 aturan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu selama dua pekan atau 14 hari setelah dilakukan penyitaan namun pengemplang pajak tak kunjung melunasi kewajibannya, maka DJP berhak untk menjual saham tersebut.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis Pasal 8 ayat (2).
Hasil dari penjualan tersebut nantinya akan disetorkan kepada kas negara guna melunasi utang pajak dan seluruh biaya penagihan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(lav)






























