“Kami juga akan terus berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ESDM serta para pemangku kepentingan terkait guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anto.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengklaim RKAB 2026 milik Vale terbit pada malam kemarin, Rabu (14/1/2026).
RKAB Vale habis pada 2025 dan masih dalam tahap pengajuan sehingga tak bisa mendapatkan relaksasi produksi sebesar 25% hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memastikan RKAB 2026 yang akan diterima Vale akan berlaku satu tahun, sebab RKAB yang diajukan merupakan RKAB baru khusus untuk tahun ini.
“Vale? Lu tanya Vale? Insyallah malam ini [RKAB-nya terbit],” kata Tri ketika ditemui awak media, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (14/1/2026).
Meskipun tak membeberkan besaran target produksi bijih yang disetujui dalam RKAB milik Vale, Tri menyatakan besaran target produksi yang disetujui telah mempertimbangkan kebutuhan smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) yang menghasilkan nickel matte milik perusahaan.
Sebelumnya, Tri menjelaskan Vale harus menyetop operasional tambangnya, meskipun terdapat relaksasi RKAB lantaran perseroan tidak memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.
Tri menyebut RKAB eksisting yang dimiliki Vale Indonesia berakhir pada tahun ini, sedangkan syarat operasional dengan memanfaatkan masa transisi RKAB adalah harus memiliki RKAB 2026 versi tiga tahunan.
“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 enggak ada atau RKAB-nya kosong,” kata Tri ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Tri menyatakan RKAB 2026 milik Vale masih terdapat beberapa koreksi ihwal volume produksi. “Ada beberapa koreksi saja, sedikit koreksi,” tegas Tri.
Vale diketahui terpaksa menghentikan sementara kegiatan tambang di seluruh wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perseroan awal tahun ini.
Langkah itu diambil lantaran perseroan belum mendapat persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk periode tahun ini.
“Keterlambatan persetujuan RKAB berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional perseroan di seluruh wilayah IUPK perseroan,” kata Corporate Secretary INCO Anggun Kara Nataya lewat keterbukaan informasi, Jumat (2/1/2026).
Kendati demikian, Anggun menegaskan, keterlambatan RKAB itu tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perseroan saat ini.
Dia berharap permohonan RKAB Vale dapat diterbitkan otoritas mineral dan batu bara dalam waktu dekat.
Sekadar informasi, Kementerian ESDM memberikan relaksasi bagi perusahaan tambang agar tetap bisa menjalankan operasional tambang selama 3 bulan ke depan; dengan ketentuan produksi dibatasi sebesar 25% dari RKAB 2026 versi 3 tahunan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Ketentuan itu bakal berlaku sampai 31 Maret 2026.
(azr/wdh)






























