Meski demikian, dia mengklaim, draf Perpres tersebut belum diketahui kesahihannya. Menurut dia, DPR belum menerima surat presiden (surpres) dan draf resmi Perpres tersebut.
"Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam," ujar Dave.
"Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil."
(dov/frg)
No more pages






























