Logo Bloomberg Technoz

Apakah Pensiunan PNS Dapat THR Lebaran 2026? Cek Aturannya

Referensi
03 March 2026 16:37

5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
5 Fakta THR PNS dan Swasta 2026, Kapan Cair dan Berapa Pajaknya? (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apakah pensiunan PNS dapat Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2026 menjadi pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Terutama menjelang bulan Ramadan, informasi mengenai kepastian pencairan THR selalu dinantikan para penerima pensiun.

Secara umum, pemerintah setiap tahun mengatur pemberian THR melalui Peraturan Pemerintah yang diperbarui sesuai kondisi keuangan negara. THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam kebijakan sebelumnya, pensiunan termasuk dalam kategori penerima THR bersama aparatur sipil negara aktif, prajurit TNI, dan anggota Polri. Ketentuan tersebut tertuang dalam regulasi resmi pemerintah.


Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru terkait pencairan THR Lebaran 2026. Namun, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, skema dan kategori penerima diperkirakan tidak akan jauh berbeda.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, terdapat penjelasan rinci mengenai kelompok yang berhak menerima THR.