Logo Bloomberg Technoz

Pegawai KPK Kena Sanksi Etik Akibat Isi Jabatan di Perusahaan

Dovana Hasiana
14 January 2026 11:30

Logo KPK (Dok KPK)
Logo KPK (Dok KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil pemeriksaan kode etik terhadap pegawai lembaga antirasuah bernama Fani Febriany. Dia merupakan istri dari Miki Mahfud, salah satu tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025. 

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Dewas KPK menyatakan Fani telah terbukti melanggar nilai profesionalisme dan etik di KPK. Hal ini terjadi karena Fani telah secara pasif menduduki suatu jabatan di perusahaan dengan inisial PT SEM. Padahal, pegawai KPK dilarang untuk menduduki suatu jabatan di perusahaan. 

“Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada FF untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, di mana sanksi ini juga sudah diatur secara jelas di dalam Peraturan Dewas,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (13/1/2026). 


Namun, dia memastikan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fani tak berhubungan dengan perkara suaminya. Hal ini terjadi karena perkara tersebut menjerat suaminya, Miki, dalam kapasitas sebagai pegawai dari PT KEM Indonesia, bukan PT SEM. 

“Sehingga sejauh ini fokus terkait dengan penegakan kode etik dan perilaku yang menjadi ranah dan kewenangan Dewan Pengawas yang kemudian juga secara paralel sedang dilakukan proses pemeriksaan disiplin pegawai yang menjadi ranah inspektorat,” ujar dia.