Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal Status Hukum Dugaan Pidana Bos Maktour

Dovana Hasiana
13 January 2026 19:20

Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan terkait kasus korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Padahal, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Fuad Hasan ke luar negeri selama enam bulan, Agustus 2025-Februari 2026. Selain itu, KPK pernah mengungkap terjadinya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice saat menggeledah kantor Maktour.

"Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Selasa (13/01/2026).

"Sehingga dari penyidikan sampai dengan hari ini pada perkara kuota haji, yang sudah diputuskan bahwa alat buktinya sudah cukup adalah untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK tersebut."

Saat ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang berasal dari Kementerian Agama. Keduanya adalah Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Budi mengklaim, penyidik memastikan proses hukum penanganan kasus korupsi tersebut masih berlanjut. Lembaga antirasuah tersebut memang tengah berfokus untuk pembuktian peran dua tersangka saat ini. Namun, mereka pun membuka potensi untuk menagih pertanggungjawaban hukum kepada nama-nama lain yang terlibat.

"Nah ini kan penyidikan masih terus berjalan, nanti kita akan lihat perkembangannya, termasuk nanti fakta-fakta di persidangan dalam perkara haji ini seperti apa," kata dia.

"Tentu setiap penyidikan perkara selalu punya peluang untuk kemudian dikembangkan namun kemudian kita fokus dulu, kita lengkapi dulu berkas penyidikannya untuk tersangka ini."

Toh, kata dia, penyidik juga telah menyoroti peran asosiasi perusahaan travel haji dalam proses distribusi kuota dari Kementerian Agama ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, peran tiap perusahaan yang menjual kuota tambahan untuk peserta haji khusus dengan berbagai nominal harga.

"Termasuk dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Nah ini siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam itu," kata Budi.