Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8% dari total kuota haji nasional atau hanya bertambah 1.600 kuota menjadi 19.280 kuota. Namun, dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah untuk haji reguler dan 27.680 jemaah untuk haji khusus pada 2024.
Dari pertambahan kuota ini, KPK kemudian menduga ada aliran uang dari kepada oknum-oknum di Kementerian Agama. Maka, KPK juga melakukan pendalaman terhadap para perantara dari aliran uang tersebut.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengklaim PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus korupsi haji. Gus Yahya adalah kakak kandung dari Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji periode 2023-2024 di Kementerian Agama.
Dia mengatakan akan menyerahkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa adik kandungnya itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Yahya dalam siaran pers, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.
(dov/frg)


























