“Bila pilkada dipilih melalui DPRD, peraturan-peraturan daerah di tingkat nasional, peraturan daerah atau PERDA di tingkat kabupaten-kota atau provinsi. Berapa banyak menurut keyakinan buru dan patut diduga, para pengusaha melobi DPRD untuk menggolkan kepentingan-kepentingan pengusaha, agar dibuat PERDA yang menguntungkan para pengusaha hitam tadi.” tambahnya
“Misal melegalkan outsourcing, buruh akan dirugikan, lebih mudah datang ke DPRD. Si kepala daerah takut dengan DPRD karena bisa dijatuhkan di tengah jalan.”
Iqbal juga berargumen bahwa biaya pilkada yang mahal sebenarnya bisa disiasati dengan pengubahan sistem saksi dengan melakukan perbaikan sirekap seperti yang dilakukan di Prancis atau Rusia.
Biaya tinggi itu bukan pelaksanaan pilkada, biaya tinggi itu adalah politik uang. Dengan saksi setiap partai politik diberi data rekapitulasi suara di TPS masing-masing, maka tidak mungkin ada jual beli suara.
Terkait dengan penolakan ini, buruh juga akan menyampaikan pendapat mereka melalui unjuk rasa yang akan digelar di DPR pada 15 Januari 2025 yang akan datang.
Diperkirakan akan ada sekitar 500 hingga 1000 buruh akan memadati DPR RI yang berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Demo akan dimulai pada pukul 10.00 di DPR dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 15.00.
Selain tuntutan terkait penolakan pilkada oleh DPRD, beberapa agenda juga menjadi inti dari unjuk rasa tersebut seperti revisi UMP Jakarta, meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK tentang UMSK atau upah minimum sektoral kabupaten-kota di 19 kabupaten-kota se-Jawa Barat, serta pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
(ell)



























